Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.
Fungsi
a. Pen yiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan;
b. Pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
c. Pelaksanaan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan barang milik negara.