Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok

Bagian Perencanaan dan Keuangan  mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.

Fungsi

a. Pen yiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan;
b. Pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
c. Pelaksanaan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan barang milik negara.