Rapat Koordinasi Dewan Pengawas UIN RIL Dengan Kantor Akuntan Publik Dalam Rangka Pembahasan Kerja Sama Audit Eksternal

Bandar Lampung, Kamis 20 Februari 2025 – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Rapat Koordinasi antara Dewan Pengawas dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka pembahasan kerja sama audit eksternal. Kegiatan rapat ini dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 secara daring (zoom) dan dihadiri oleh Prof. Dr. Rohmat Mulyana Sapdi M.Pd selaku ketua Dewan Pengawas, Mairizal Salehudin Siatan selaku sekretaris DEWAS beserta anggota DEWAS lainnya, kemudian Dr. Nanang Supriadi M.Sc selaku Kepala SPI UIN Raden Intan Lampung, dan Prof. Dr. Einde Evana SE.,M.Si.,Akt selaku perwakilan dari KAP Tjahjo.
Rapat ini dibuka oleh Dr. Nanang Supriadi M.Sc beliau menjelaskan “dalam proses pemilihan KAP telah di laksanakan dan di ketahui oleh Dewan Pengawas pada periode sebelumnya. Kemudian tujuan kerja sama ini adalah untuk menghasilkan tiga laporan audit utama pada tahun 2025, yaitu: Laporan Sistem Pengendalian Internal (SPI), Laporan Keuangan dan Laporan Kepatuhan”.
Selanjutnya Ketua Dewan Pengawas dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait nilai kontrak kerja sama audit antara UIN dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Transparansi ini dipandang sebagai wujud akuntabilitas dan bagian internal dari tata kelola yang baik.

Sementara itu, tim KAP memaparkan produk utama kerja sama audit meliputi Laporan Audit Keuangan: Mengulas pengelolaan keuangan UIN selama satu tahun terakhir, Evaluasi Kinerja SPI : Penilaian atas fungsi dan efektivitas satuan pengawasan internal, Laporan Kepatuhan : Disusun berdasarkan aturan nasional dan internal, mencakup temuan dan rekomendasi perbaikan. Disertai dengan Management Letter sebagai rangkuman evaluasi audit secara menyeluruh.
Kemudian KAP Thahjo juga menjelaskan rencana kerja audit eksternal tahun ini mencakup tiga fokus utama yaitu : Audit Sport Center, Audit Gerbang Parkir, dan Audit Keuangan UIN secara keseluruhan.
Kemudian Drs. H. Akhmad Lutfi, M.M selaku anggota dewas memberikan arahan KAP yang ditunjuk harus memiliki standar profesionalisme tinggi serta menjaga independensi secara konsisten. Hal ini menjadi penting dalam menghadapi tantangan audit yang kompleks, termasuk keterbatasan informasi dan dinamika pengelolaan kelembagaan.
Adapun arahan dari Jauhari selaku anggota dewas beliau menegaskan bahwa penyedia jasa audit yang ditunjuk harus memiliki profil kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi standar kompetensi profesional yang dipersyaratkan. Kesesuaian ini menjadi syarat penting dalam menjamin mutu hasil audit dan kredibilitas rekomendasi yang diberikan untuk mendukung tata kelola UIN secara berkelanjutan.
Rapat ini ditutup dengan beberapa rekomendasi antara lain :
- Pihak manajemen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung perlu memastikan bahwa KAP yang ditunjuk telah terdaftar dan memperoleh pengakuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta memenuhi ketentuan regulasi dalam bidang audit sektor publik.
- Pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) diharapkan memberikan rekomendasi strategis yang aplikatif berdasarkan hasil audit, guna mendorong peningkatan kinerja BLU secara berkelanjutan, bukan sekadar laporan evaluatif.
- Pihak manajemen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung diminta untuk menjamin kesiapan seluruh dokumen, data pendukung, dan akses informasi yang dibutuhkan selama proses audit untuk meningkatkan kualitas serta akurasi laporan audit.
- Pihak KAP perlu menyertakan solusi teknis atau saran perbaikan atas setiap temuan audit, sehingga laporan audit dapat menjadi instrumen strategis untuk pembenahan kelembagaan, bukan hanya laporan administratif.